KOMPAS.TV - Eksekusi tak juga diterapkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Terpidana Silfester Matutina justru mengajukan peninjauan kembali perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Lalu apa yang membuat jaksa tidak berani mengeksekusi Silfester? Dan bisakah seorang terdakwa yang belum menjalani pidananya bisa mengajukan PK?
Sahabat KompasTV, jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube KompasTV, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia. Jangan lewatkan live streaming KompasTV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube KompasTV. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari KompasTV.
Sahabat KompasTV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: www.kompas.tv
#silfestermatutina #roysuryo #ijazahjokowi
Baca Juga Terpidana Kasus Fitnah Jusuf Kalla, Silfester Matutina Ajukan PK di PN Jakarta Selatan | SAPA MALAM di https://www.kompas.tv/nasional/611037/terpidana-kasus-fitnah-jusuf-kalla-silfester-matutina-ajukan-pk-di-pn-jakarta-selatan-sapa-malam
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/611048/full-roy-suryo-jokowi-mania-soal-silfester-ajukan-pk-ada-oknum-yang-hambat-kasus-silfester